gambar muhadjir effendy
image : google
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (SK Dirjen Dikdasmen)Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.

Dengan pertimbangan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013. Berdadarkan hal tersebut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud) menerbitkan SK Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 253/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Satuan Pendidikan (Sekolah SD SMP SMA SMK) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, dinyatakan:

KESATU : Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

KEDUA : Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.

KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.

KELIMA : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sampai dengan Diktum KEEMPAT, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Link Download SK Dirjen Dikdasmen Kebudayaan Nomor: 253/KEP.D/KR/2017 tentang Daftar Sekolah (SD SMP SMA SMK) Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017 Se Indonesia, klik di sini.

Link Download SK Dirjen Dikdasmen Nomor: 254/KEP.D/KR/2017 tentang Penetapan Kembali Daftar Sekolah (SD SMP SMA SMK) sebagai Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Se Indonesia, klik di sini

Info Lebih Jelas KLIK DISINI

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.