Pemerintah ternyata masih konsisten pada program moratorium dan penataan pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah hanya membuka lowongan calon PNS ( CPNS) untuk formasi khusus. Apa saja?

"Terdapat beberapa penerimaan CPNS yang berasal dari formasi khusus. Formasi tersebut bisa dikatakan khusus karena hanya orang yang memiliki keahlian tertentu yang dapat mengisi formasi tersebut," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman, Rabu (14/6/2017).

Pemerintah Buka Lowongan CPNS Jalur Khusus untuk Guru, Dokter, Bidan, dan Hakim

Beberapa formasi khusus yang dibuka yakni lowongan Guru Garis Depan (GGD) yang nantinya ditugaskan untuk mengajar di wilayah terluar dan terpencil di seluruh wilayah Indonesia.

==>> Persyaratan Jalur Khusus

Hal tersebut dilakukan mengingat masih banyak daerah di pedalaman yang kurang tersentuh pendidikan. Nantinya guru tersebut diberi jangka waktu untuk menetap di wilayah tersebut hingga beberapa tahun mendatang.

Penerimaan CPNS dari formasi khusus selanjutnya adalah penyuluh pertanian, karena memang tidak dapat dipungkiri keberadaan penyuluh pertanian sangat penting untuk mendorong petani meningkatkan produktivitasnya. Kemudian ada dokter dan bidan PTT Kementerian Kesehatan yang jumlahnya masih dirasa kurang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Formasi khusus lainnya yang dibuka adalah formasi yang ada di lingkup Kementerian Hukum dan HAM seperti penjaga lapas dan imigrasi. Hal tersebut dirasa penting mengingat jumlah warga binaan yang ada setiap lapas cukup banyak namun SDM penjaga lapas terbilang sedikit.

Kemudian petugas imigrasi untuk mengantisipasi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia yang terus meningkat. Selanjutnya adalah lowongan calon hakim. Lowongan ini merupakan formasi khusus yang disetujui oleh Kementerian PANRB. Hal itu menimbang jumlah hakim baik di pusat maupun di daerah yang jumlahnya masih sedikit.

Setidaknya ada sekitar 1.684 calon hakim yang disetujui oleh Menteri PANRB Asman Abnur. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, masyarakat dapat memperoleh informasi dari instansi terkait.

"Jangan sampai terkecoh informasi tidak benar atau hoax. Kalau ingin tahu perkembangan, silahan konfirmasi langsung ke kami atau up date melalui menpan.go.id," pungkas Herman.

Info Lebih Jelas KLIK DISINI

Sumber : http://medan.tribunnews.com

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.